Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun, sebuah angka yang memicu kecaman publik terutama menjelang musim haji berikutnya.
KPK telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan di kantor Kemenag, rumah ASN, hingga kediaman Yaqut Cholil Qoumas.
Sejumlah pihak juga telah dicegah ke luar negeri untuk memastikan penyidik dapat mendalami keterlibatan masing-masing individu.
Publik menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut rasa keadilan bagi calon jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun dalam antrean panjang.
Sejumlah netizen menyuarakan kekecewaan karena kuota reguler yang lebih terjangkau justru dialihkan menjadi kuota premium yang dianggap menguntungkan segelintir pihak.
Analis kebijakan publik menilai kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola haji secara menyeluruh, terutama terkait transparansi distribusi kuota.
Jika tersangka diumumkan dalam waktu dekat, proses hukum ini diprediksi menjadi salah satu kasus terbesar yang pernah menimpa sektor penyelenggaraan haji.
KPK memastikan setiap temuan akan dibuka secara bertahap, termasuk alur dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan ilegal dari skema kuota haji tambahan.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Pembatasan PUBG Usai Ledakan SMAN 72 Jakarta, DKI Beri Dukungan Penuh
Kasus korupsi kuota haji ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya transparansi dalam layanan keagamaan yang menyangkut jutaan umat.
Publik berharap KPK dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang jabatan atau latar belakang politik.***
Ke depan, perbaikan regulasi dan sistem digitalisasi kuota menjadi kebutuhan mendesak agar praktik serupa tidak kembali terjadi.***