- SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) seluas 7.560 meter persegi di Kabupaten Aceh Barat senilai Rp11,23 miliar.
- Empat unit truk Hino senilai Rp2,92 miliar.
Total aset tersebut kini resmi menjadi milik Pertamina untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas, terutama sektor energi dan pelayanan publik di wilayah Aceh.
Pertamina Janji Kelola Aset Secara Transparan dan Profesional
Dari pihak Pertamina, SVP Asset Management PT Pertamina (Persero) Teddy Kurniawan Gusti menyambut baik langkah KPK tersebut.
Menurutnya, seluruh aset akan dikelola oleh dua anak perusahaan: PT Pertamina Retail yang menangani SPBU dan SPBN, serta PT Pertamina Trading and Services yang mengelola SPPBE dan truk operasional.
“Kami berkomitmen untuk mengelola seluruh aset ini secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Teddy.
Ia menambahkan, aset tersebut akan dioptimalkan agar memberi manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam memastikan ketersediaan energi di wilayah pesisir dan daerah terpencil.
KPK serahkan aset rampasan Rp27,6 miliar ke Pertamina sebagai bentuk pemulihan aset negara.
Penyerahan aset rampasan senilai miliaran rupiah ini bukan hanya soal angka, tetapi simbol keberhasilan negara dalam memulihkan kerugian akibat korupsi.
Langkah ini memperlihatkan sinergi antara lembaga penegak hukum dan BUMN strategis dalam mengembalikan aset rakyat ke tangan negara.
Di sisi lain, publik menilai langkah KPK ini sebagai bentuk nyata akuntabilitas lembaga antikorupsi di tengah sorotan terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kalau semua aset hasil korupsi bisa dikelola untuk kepentingan publik, itu baru terasa manfaat hukumnya,” tulis salah satu komentar warganet di media sosial X (Twitter).