HUKAMANEWS – Kabar baik datang bagi calon jemaah haji Indonesia.
Pemerintah bersama DPR resmi menurunkan biaya haji 2026 menjadi Rp87,49 juta per jemaah, atau lebih rendah sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Keputusan ini disepakati dalam rapat kerja penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 yang digelar di Jakarta, dengan fokus pada efisiensi dan transparansi pengelolaan dana haji.
Penurunan biaya ini menjadi kabar menggembirakan, terutama di tengah kekhawatiran masyarakat akan naiknya ongkos perjalanan akibat fluktuasi nilai tukar dan harga avtur.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menjelaskan bahwa keputusan menurunkan biaya haji 2026 telah melalui pembahasan panjang antara pemerintah dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ia menegaskan, meski biaya turun, kualitas pelayanan tetap dijaga, mulai dari akomodasi, katering, hingga transportasi di Tanah Suci.
“Kami memastikan efisiensi dilakukan tanpa mengorbankan kenyamanan dan keamanan jemaah,” ujar Ashabul Kahfi dalam rapat di Senayan, Jakarta.
Penurunan biaya ini juga merupakan hasil dari optimalisasi subsidi nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Dari total BPIH Rp87,49 juta, sekitar 60% ditanggung jemaah, sementara sisanya berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan bahwa efisiensi dicapai berkat kerja sama dengan berbagai pihak di Arab Saudi.
Misalnya, pengadaan hotel dan katering dilakukan lebih awal untuk mendapatkan harga kompetitif.
Kemenag juga berupaya memperbaiki sistem digitalisasi layanan haji, termasuk pengelolaan kuota dan keberangkatan berbasis online, yang disebut mampu memangkas biaya operasional.
Faktor-faktor Penurunan Biaya Haji 2026: