HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mencapai nilai fantastis, Rp 85 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, KPK memeriksa Rizky Junianto, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenaker, untuk dimintai keterangan terkait aliran dana haram tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana pungutan liar dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bisa berubah menjadi skandal besar yang mencoreng institusi pemerintah.
Pemeriksaan PNS Kemenaker, KPK Dalami Aliran Dana Haram
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Rizky dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (27/10/2025).
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker,” ujar Budi.
Rizky diketahui menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA untuk periode September 2024–2025.
Meski begitu, KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Jejak Uang Haram Mengalir ke Banyak Pihak
Sebelumnya, dua PNS Kemenaker lainnya, Harry Ayusman dan Ilyasa Darusalam, juga telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (24/10/2025).
Baca Juga: Beli Rumah Subsidi Bisa Dicabut? Ini Aturan Renovasi yang Wajib Kamu Tahu Biar Nggak Rugi
Harry merupakan atase ketenagakerjaan di KBRI Kuala Lumpur yang diduga mengetahui aliran uang hasil pemerasan tersebut.
Menurut KPK, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan bahwa uang hasil pemerasan itu mengalir ke berbagai pihak, termasuk pejabat internal Kemenaker.
“Didalami terkait dengan dugaan aliran uang, bahwa ada aliran dana yang berasal dari dugaan tindak pemerasan RPTKA ini dan mengalir ke sejumlah pihak,” jelas Budi Prasetyo.