HUKAMANEWS – Pemerintah semakin serius memberantas praktik impor pakaian bekas atau balpres yang selama ini merugikan industri tekstil nasional.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memperketat larangan impor pakaian bekas dengan menjatuhkan sanksi denda dan daftar hitam (blacklist) bagi para pelakunya.
Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, yang menyebut kebijakan tersebut sebagai momentum penting untuk melindungi pelaku usaha tekstil dalam negeri dari gempuran produk bekas impor.
Menurut Imas, pelarangan impor tidak cukup hanya di tahap distribusi. Pengawasan harus dilakukan dari hulu hingga hilir agar mata rantai penyelundupan benar-benar terputus dan pasar domestik kembali sehat.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1447 H: Puasa Dimulai 18 Februari 2026
Imas: Langkah Tegas Menkeu Jadi Momentum Pulihkan Industri Tekstil
Imas Aan Ubudiyah menilai kebijakan Menkeu Purbaya merupakan strategi krusial untuk membenahi ekosistem industri tekstil nasional yang selama ini tersisih oleh produk bekas dari luar negeri.
“Kami mendukung langkah Menkeu Purbaya untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir,” ujar Imas dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
Ia menambahkan, pembatasan di tingkat penjualan dalam negeri tidak akan efektif bila arus barang dari luar negeri tetap terbuka.
“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan,” tegasnya.
Bahkan, Imas mendorong agar pemerintah menjatuhkan sanksi berat bagi pemasok yang nekat melanggar aturan meski sudah di-blacklist.
Menkeu Purbaya: Negara Dirugikan Jika Hanya Penjara Tanpa Denda
Senada dengan pernyataan DPR, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi bersikap lunak terhadap pelaku impor pakaian bekas.
Menurutnya, selama ini negara justru dirugikan karena hanya memenjarakan pelaku tanpa mengenakan denda.
“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Selama ini barang bekas impor cuma dimusnahkan, pelakunya dipenjara, tapi negara tidak dapat apa-apa,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Rabu (22/10/2025).