HUKAMANEWS – Artis Sandra Dewi kembali jadi sorotan publik setelah pengakuannya soal kepemilikan sejumlah barang mewah yang disita penyidik dalam kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Dalam sidang keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sandra mengungkap bahwa sebagian barang tersebut dibeli sebelum ia menikah.
Namun, kesaksian berbeda muncul dari penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson Mokola.
Ia meyakini bahwa sebagian dana yang digunakan untuk membeli barang-barang mewah itu berasal dari hasil uang haram korupsi timah.
Baca Juga: Jalur Macet Total! KA Purwojaya Anjlok Bikin 8 Kereta Batal Jalan, Ini Respons KAI
Pernyataan ini sontak menimbulkan perdebatan publik soal batas tanggung jawab pasangan dari pelaku korupsi.
Sidang yang dipimpin Hakim Rios Rahmanto itu berlangsung sengit pada Jumat (24/10/2025).
Max menegaskan di hadapan majelis bahwa dana korupsi Harvey Moeis telah bercampur dengan rekening milik Sandra, bahkan digunakan untuk membeli tas-tas branded.
Dalam keterangannya, Max menjelaskan bahwa pihak penyidik menemukan bukti transaksi rekening yang menunjukkan aliran dana mencurigakan.
“Ada beberapa transaksi pembelian tas mewah menggunakan dana yang masuk ke rekening Sandra Dewi. Beberapa transaksi berupa penarikan tunai yang kemudian dipakai untuk membeli barang-barang tersebut,” ujar Max di ruang sidang.
Hakim kemudian menggali lebih dalam apakah dana itu termasuk bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Detik-Detik KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, Dua Gerbong Keluar Rel tapi Semua Penumpang Selamat
Max membenarkan bahwa uang tersebut diduga berasal dari aliran dana korupsi timah yang melibatkan suami Sandra.
Meski begitu, tim kuasa hukum Sandra Dewi bersikeras bahwa kliennya tak mengetahui sumber dana tersebut.
Mereka menegaskan bahwa sejumlah barang mewah sudah dimiliki Sandra sejak sebelum menikah pada 2016.