1 bidang tanah 1.323 m² dan bangunan rumah 238 m² di Sleman
3 unit Jet Ski Sea Doo GTS 130 warna putih-merah, nomor seri M7630265, M7630395, dan M7724382
Aset-aset tersebut akan dikelola sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan diintegrasikan ke sistem aset Pemda DIY setelah melalui proses pencatatan dan verifikasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Langkah KPK ini tidak sekadar administratif, tapi juga mempunyai makna simbolik penting: mengubah hasil kejahatan korupsi menjadi sarana pembangunan.
Pakar tata kelola publik dari UGM, Dr. R. Suryanto, menilai kebijakan hibah aset rampasan negara merupakan bentuk restorasi sosial atas kerugian publik.
“Ketika aset hasil korupsi dikembalikan untuk masyarakat, itu bukan hanya pemulihan materiil, tapi juga pemulihan kepercayaan publik terhadap negara,” ujarnya.
Kebijakan semacam ini juga selaras dengan prinsip Good Governance dan open government yang tengah digalakkan di DIY.
Selain memperkuat citra KPK sebagai lembaga penegak hukum yang transparan, langkah ini sekaligus mempertegas bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti di vonis pengadilan, tetapi juga pada pemanfaatan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat.
Penyerahan aset rampasan senilai Rp11 miliar ke Pemda DIY ini menandai babak baru dalam upaya kolaboratif membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
Kolaborasi antara KPK dan Pemda DIY diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola aset hasil korupsi agar kembali pada tujuan semula: kemakmuran rakyat.
Dengan langkah-langkah nyata seperti ini, publik semakin percaya bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat dan mengembalikan manfaat kepada publik.***