- Heru Susetyo, Guru Besar Fakultas Hukum UI
- Sudharmawati Ningsih, pejabat Mahkamah Agung
Sementara dari internal KPK, sejumlah pejabat aktif turut duduk di kursi pansel, di antaranya Wawan Wardiana (Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat) dan Asep Guntur Rahayu (Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi).
Ketua Pansel, Ranu Mihardja, yang juga mantan Deputi KPK, menyebut mekanisme seleksi ini mengadopsi prinsip akuntabilitas publik.
“Kami ingin memastikan bahwa hanya figur dengan integritas, kapasitas, dan kompetensi terbaik yang akan mengisi jabatan strategis di KPK,” ujarnya.
Baca Juga: Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan Bersama 5 Napi Lain, Tanda Era Baru Lapas Tanpa Narkoba?
Pengamat tata kelola pemerintahan dari Universitas Airlangga, Taufik Rachman, menilai langkah KPK membuka seleksi terbuka bagi ASN merupakan sinyal positif bagi transparansi kelembagaan.
“Publik sempat menyoroti lemahnya koordinasi antarunit di KPK setelah banyak pergantian pejabat. Seleksi ini bisa menjadi momentum memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah,” katanya.
Menurut Taufik, jabatan seperti Direktur Penyelidikan dan Direktur Penuntutan sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan proses hukum.
Ia juga menyoroti pentingnya figur yang memiliki keberanian sekaligus kemampuan manajerial kuat di posisi tersebut.
“Jika posisi ini diisi orang yang tepat, bisa jadi momentum KPK untuk menunjukkan taringnya lagi di tengah stagnasi penindakan,” ujarnya.
Baca Juga: Manuver Politik di Balik Kunjungan Parpol ke Kemenhan, Strategi Sjafrie Bangun Soliditas Kekuasaan
Dalam dua tahun terakhir, KPK memang menghadapi tantangan besar: mulai dari penurunan indeks persepsi korupsi, kasus etik internal, hingga penurunan jumlah OTT (operasi tangkap tangan).
Dengan dibukanya lowongan jabatan baru ini, publik berharap akan muncul wajah-wajah segar dengan semangat baru dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
“Seleksi ini bukan hanya soal jabatan, tapi juga soal arah masa depan KPK. Siapa yang duduk di kursi ini akan menentukan bagaimana lembaga ini bergerak dalam lima tahun ke depan,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Jakarta.