Menurutnya, keenam posisi tersebut memiliki kontribusi langsung terhadap lima fungsi utama KPK, yakni pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi, serta pendidikan dan pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Setiap posisi ini krusial untuk memastikan sistem pemberantasan korupsi berjalan solid dari hulu ke hilir,” ujar Cahya.
Syarat Seleksi: Integritas dan Rekam Jejak Jadi Kunci
KPK menegaskan bahwa lowongan ini hanya diperuntukkan bagi PNS aktif dengan rekam jejak jabatan yang bersih.
Calon pelamar wajib memiliki pengalaman minimal lima tahun di posisi relevan, pangkat minimal pembina tingkat I (IV/b), serta pendidikan S1 sesuai kualifikasi jabatan.
Untuk posisi Kepala Biro Hukum, pelamar wajib memiliki latar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum. Menariknya, setiap pelamar hanya dapat memilih satu dari enam posisi yang tersedia.
Proses seleksi, lanjut Cahya, akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Informasi lengkap terkait tahapan dan persyaratan akan tersedia di laman resmi asnkarier.bkn.go.id dan rekrutmen.kpk.go.id mulai 20 Oktober 2025,” jelasnya.
Panitia Seleksi Campuran: Internal dan Eksternal
Untuk memastikan proses seleksi yang objektif, KPK membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang terdiri dari unsur internal dan eksternal.
Pansel eksternal mencakup nama-nama kredibel seperti:
- Sang Made Mahendra Jaya, Irjen Kemendagri
- Dhahana Putra, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham
- Pratama Dahlian Persada, Chairman CISSReC
Artikel Terkait
Kemenag Kena Sorot! Pejabat Jateng Diperiksa KPK Gara-gara Kuota Haji Diduga Dijual Mahal
Uang Sertifikat K3 Naik Gila-Gilaan! KPK Bongkar Aliran Rp81 Miliar di Lingkaran Pejabat Kemnaker
KPK Panggil 10 Saksi Baru Kasus Korupsi Mesin EDC BRI, Kerugian Negara Capai Rp700 Miliar
Bukan Cuma Soal Kuota, KPK Temukan Kejanggalan di Dapur Katering Mewah Haji, Ada Jejak Uang Panas di Mekkah?
Kisruh di Perhutani, Mantan Dirut Diseret KPK Gara-Gara Kerja Sama Hutan, Aset Mewahnya Terkuak dari Dugaan Suap Miliaran!