nasional

Detik-Detik Penentuan Nadiem Makarim, Hakim PN Jaksel Siap Bacakan Putusan Kasus Chromebook Rp1,9 Triliun

Senin, 13 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Nadiem Makarim berjalan keluar usai pemeriksaan kasus Chromebook di Kejagung. (HukamaNews.com / Net)

Kejagung Tegaskan Penetapan Sah dan Berdasar Hukum

Di sisi lain, Kejaksaan Agung tetap kukuh pada pendiriannya bahwa penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum.

Kejagung menghadirkan Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, sebagai ahli untuk memperkuat argumentasi legal mereka.

Menurut Kejagung, bukti-bukti awal sudah cukup kuat untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Langkah penyidik sudah sesuai KUHAP dan asas profesionalitas,” kata perwakilan Kejagung.

Baca Juga: One Fine Day IFG Ajak Masyarakat Hidup Sehat, Melek Asuransi, dan Cerdas Finansial

Kejagung juga menilai gugatan praperadilan merupakan hal yang lumrah dalam konteks kontrol terhadap lembaga penegak hukum.

“Kami menghormati upaya hukum yang diajukan pihak Nadiem, karena itu bagian dari mekanisme check and balance,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung sebelumnya.

Kasus ini menyita perhatian publik bukan hanya karena besarnya nilai proyek, tetapi juga karena sosok Nadiem Makarim yang dikenal sebagai pendiri Gojek dan simbol generasi muda reformis di kabinet Presiden Jokowi.

Di media sosial, opini publik terbelah. Sebagian mendukung proses hukum berjalan transparan dan menuntut Kejagung membuktikan tuduhannya secara terbuka.

Namun banyak pula yang mempertanyakan motif politik di balik penetapan tersangka menjelang masa transisi pemerintahan baru.

Sementara itu, sejumlah tokoh publik, termasuk ibu mertua Nadiem, sempat menyampaikan keyakinannya bahwa Nadiem “dididik dengan nilai kejujuran sejak kecil” dan tak mungkin terlibat korupsi.

Baca Juga: Utang RI Tembus Rp9.138 Triliun, Kemenkeu Tenangkan Publik: Masih Aman dan Terkendali

Apapun hasil sidang hari ini, kasus Nadiem Makarim akan menjadi tolak ukur penting bagi kredibilitas Kejaksaan Agung dan independensi peradilan Indonesia.

Jika praperadilan dikabulkan, status tersangka otomatis gugur dan penyidikan harus diulang dari awal.

Halaman:

Tags

Terkini