Publik kini menunggu bagaimana Mahkamah Konstitusi menanggapi permohonan ini.
Jika MK mengabulkan tafsir pembatasan, putusan tersebut bisa menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia, memastikan bahwa semangat antikorupsi tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.***