nasional

18 Guru Besar Lawan Pasal ‘Karet’ Tipikor, Desak MK Batasi Tafsir yang Bisa Jerat Orang Tak Bersalah!

Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:44 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta tempat 18 akademisi menyerahkan amicus curiae soal Pasal 21 Tipikor. (HukamaNews.com / Net)

Publik kini menunggu bagaimana Mahkamah Konstitusi menanggapi permohonan ini.

Jika MK mengabulkan tafsir pembatasan, putusan tersebut bisa menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia, memastikan bahwa semangat antikorupsi tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.***

Halaman:

Tags

Terkini