Publik kini menunggu bagaimana Mahkamah Konstitusi menanggapi permohonan ini.
Jika MK mengabulkan tafsir pembatasan, putusan tersebut bisa menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia, memastikan bahwa semangat antikorupsi tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.***
Artikel Terkait
MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris Atau Direksi Perusahaan Negara/Swasta Atau Pimpinan Organisasi
KPK Dorong Perpres Larangan Rangkap Jabatan Pasca Putusan MK, Begini Rekomendasinya
MK Tolak Uji Formil UU TNI, 4 Hakim Desak Perbaikan karena Minim Keterbukaan Publik
Hakim MK Sentil Hasto soal Gugatan UU Tipikor: Kalau DPR Setuju, Kenapa Ribut ke MK?
Warga Gugat ke MK, Minta Hak Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dihapus