18 Guru Besar Lawan Pasal ‘Karet’ Tipikor, Desak MK Batasi Tafsir yang Bisa Jerat Orang Tak Bersalah!

photo author
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:44 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta tempat 18 akademisi menyerahkan amicus curiae soal Pasal 21 Tipikor. (HukamaNews.com / Net)
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta tempat 18 akademisi menyerahkan amicus curiae soal Pasal 21 Tipikor. (HukamaNews.com / Net)

Publik kini menunggu bagaimana Mahkamah Konstitusi menanggapi permohonan ini.

Jika MK mengabulkan tafsir pembatasan, putusan tersebut bisa menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia, memastikan bahwa semangat antikorupsi tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X