Beberapa pengamat hukum menyebut, jika praperadilan ini dimenangkan oleh Nadiem, itu bisa menjadi preseden penting untuk memperketat mekanisme penetapan tersangka di masa depan.
Putusan praperadilan yang dijadwalkan dibacakan Senin (13/10) mendatang akan menjadi ujian bagi integritas lembaga peradilan Indonesia.
Apakah hakim akan melihat bukti secara objektif dan menegakkan asas keadilan, atau tetap meneguhkan penetapan tersangka dari Kejagung yang dinilai cacat hukum?
Publik kini menunggu, apakah Nadiem Makarim yang semasa menjabat dikenal dengan reformasi sistem pendidikan digital, akan lolos dari jeratan hukum, atau justru menghadapi babak baru dalam kasus Chromebook yang kontroversial itu.***