Kuasa Hukum Bongkar Cacat Hukum Penetapan Tersangka Nadiem Makarim: Ditetapkan Tersangka Tanpa Bukti Kerugian Negara

photo author
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Nadiem Makarim keluar dari Kejagung usai pemeriksaan kasus korupsi Chromebook. (HukamaNews.com / Net)
Nadiem Makarim keluar dari Kejagung usai pemeriksaan kasus korupsi Chromebook. (HukamaNews.com / Net)

Belasan Tokoh Antikorupsi Jadi Sahabat Pengadilan

Kasus praperadilan Nadiem turut menyedot perhatian publik. Sebanyak 12 tokoh antikorupsi lintas profesi, termasuk mantan pimpinan KPK dan Jaksa Agung, mengajukan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Dalam dokumen Nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, para amici curiae menilai praktik praperadilan di Indonesia kerap menyimpang dari fungsi awalnya: mengawasi penggunaan kewenangan penyidik agar tidak sewenang-wenang.

Mereka menyoroti bahwa dalam kasus Nadiem, beban pembuktian justru seolah dialihkan kepada pemohon (Nadiem), padahal semestinya menjadi tanggung jawab penyidik Kejagung sebagai termohon.

“Sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik wajib menjelaskan tindak pidana yang terjadi dan dasar logis menduga orang tersebut sebagai pelaku,” tulis para amici dalam dokumen pendapat hukumnya.

Baca Juga: Kisruh di Perhutani, Mantan Dirut Diseret KPK Gara-Gara Kerja Sama Hutan, Aset Mewahnya Terkuak dari Dugaan Suap Miliaran!

Kejagung Akui Ada Pengembalian Uang dari Vendor

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa sudah ada pengembalian sejumlah uang terkait proyek Chromebook.

“Memang informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar. Itu dari pihak vendor dan kementerian,” ujar Anang.

Meski demikian, Anang enggan membeberkan nominalnya. Ia menyebut angka pasti baru akan diungkap saat tahap dakwaan di persidangan.

Pernyataan ini membuka spekulasi publik mengenai potensi kerugian negara dan sejauh mana uang proyek tersebut bisa dipulihkan.

Baca Juga: Gempa Dahsyat M 7,6 di Filipina Picu Peringatan Tsunami di 5 Wilayah Indonesia, BMKG Imbau Warga Waspada

Publik Pertanyakan Transparansi dan Keadilan

Kasus hukum yang menjerat mantan menteri muda jebolan Harvard Business School ini memicu diskusi luas di media sosial. Sebagian publik menilai langkah hukum Kejagung terlalu cepat dan belum transparan.

Sebaliknya, ada juga yang menganggap praperadilan adalah mekanisme sah untuk menguji objektivitas penyidik dan memberi ruang pembelaan bagi warga negara, termasuk pejabat publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X