nasional

Gara-Gara Flexing dan Viral di Medsos, ASN DKI Ini ‘Kena Batunya’ hingga Dibebastugaskan dari Sekel Petojo Selatan

Jumat, 10 Oktober 2025 | 19:22 WIB
Inspektur DKI Jakarta Dhany Sukma beri keterangan soal kasus ASN flexing. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bertindak cepat menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret nama Sekretaris Kelurahan (Sekel) Petojo Selatan, Febriwaldi, usai unggahan gaya hidup mewahnya atau flexing viral di media sosial.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat dari Pemprov DKI terhadap upaya penegakan disiplin dan penerapan hidup sederhana di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan bahwa Febriwaldi telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Baca Juga: Tak Ada Kapoknya, Ammar Zoni Diduga Main Narkoba Lagi, Ditjenpas: Tak Ada Ampun, Pastikan Ada Sanksi Tegas

“Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan. Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan,” ujar Dhany dalam keterangan resminya, Jumat (10/10/2025).

Kasus ini mencuat setelah beredarnya foto-foto Febriwaldi di berbagai platform media sosial yang memperlihatkan gaya hidupnya yang terkesan glamor.

Unggahan tersebut antara lain memperlihatkan momen perjalanan ke luar negeri pada 2015–2016, pembelian sepeda motor pada 2020, serta sepeda mewah pada 2022.

Publik pun bereaksi keras. Banyak warganet mempertanyakan sikap aparatur pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh kesederhanaan justru menampilkan kemewahan di tengah sorotan isu kesenjangan sosial.

“ASN harusnya jadi teladan, bukan malah pamer kemewahan,” tulis salah satu komentar yang viral di platform X (Twitter).

Baca Juga: Kisruh di Perhutani, Mantan Dirut Diseret KPK Gara-Gara Kerja Sama Hutan, Aset Mewahnya Terkuak dari Dugaan Suap Miliaran!

Berdasarkan hasil telaah awal, Febriwaldi diduga melanggar Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, perilaku flexing tersebut dinilai tidak sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi ASN.

Edaran itu dikeluarkan sebagai panduan moral dan etika agar pejabat publik tidak menampilkan gaya hidup konsumtif atau berlebihan di ruang publik.

Dhany menegaskan, pembebastugasan sementara terhadap Febriwaldi telah ditetapkan melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025.

Baca Juga: Gempa Dahsyat M 7,6 di Filipina Picu Peringatan Tsunami di 5 Wilayah Indonesia, BMKG Imbau Warga Waspada

Halaman:

Tags

Terkini