nasional

Institut USBA: Keppres 110P/2025 Berpotensi Ciptakan Tumpang Tindih dan Krisis Tata Kelola Otsus Papua

Kamis, 9 Oktober 2025 | 10:14 WIB
Pelantikan Komite Eksekutif Otsus Papua di Istana Negara Jakarta (HukamaNews.com / Rilis USBA)

- Birokrasi kompleks, karena koordinasi akan melewati dua pintu yang berbeda;

- Inefisiensi sumber daya, akibat tumpang tindih anggaran dan program;

- Konflik kewenangan, karena tidak ada kejelasan pembagian peran antara Komite Eksekutif, BP3OKP, dan Pemerintah Daerah.

Imbir bahkan menggambarkan situasi ini secara metaforis:

“Kelembagaan Otsus kini seperti rumah dengan banyak pintu, tapi tanpa peta. Tiap pemerintahan datang membawa papan nama baru, sementara fondasinya tetap rapuh.”

Baca Juga: Reshuffle Cepat Presiden Prabowo di Awal Pemerintahan, Ini Daftar Pejabat Penting yang Baru Dilantik!

Pandangan tersebut mencerminkan kekecewaan terhadap pola reorganisasi kelembagaan yang kerap dilakukan tanpa refleksi mendalam terhadap efektivitas lembaga yang sudah ada.

Dampak terhadap Tata Kelola dan Akuntabilitas

Dari sisi tata negara, Keppres 110P/2025 menimbulkan pertanyaan serius soal kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan.

Dalam sistem hukum Indonesia, pembentukan lembaga baru yang menjalankan mandat serupa dengan lembaga yang diatur oleh undang-undang harus melalui revisi regulasi di tingkat UU, bukan sekadar keputusan presiden.

Ketidakselarasan ini berpotensi menciptakan:

1. Preseden buruk bagi desain kelembagaan nasional;

2. Ketidakpastian hukum bagi pelaksanaan program Otsus;

3. Risiko kebocoran fiskal, karena pengawasan dan mekanisme akuntabilitas menjadi kabur.

Baca Juga: Ponpes Al Khoziny Ambruk, Pihak Pesantren Minta Maaf, Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Halaman:

Tags

Terkini