nasional

Terkuak! Modus Baru Korupsi Kuota Haji, Ratusan Travel Diduga Ikut Main Akomodasi Jemaah Lewat Asosiasi

Rabu, 8 Oktober 2025 | 07:00 WIB
KPK periksa asosiasi travel haji terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (HukamaNews.com / Antara)

Dari hasil audit awal yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK menduga kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut. Langkah ini diambil agar proses hukum tidak terhambat oleh potensi penghilangan barang bukti atau pelarian pihak terkait.

13 Asosiasi dan 400 Biro Travel Diduga Terlibat

Temuan awal KPK menunjukkan skala besar dugaan penyimpangan ini. Sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam mekanisme pengaturan kuota yang tidak sesuai aturan.

Modusnya, menurut sumber internal, bisa berupa permainan data, manipulasi alokasi, hingga pengaturan akomodasi yang tidak transparan.

Baca Juga: Ambruknya Ponpes Al Khoziny Ungkap Fakta Borok Infrastruktur, Ribuan Pesantren di Indonesia Tak Punya Izin Bangunan

Sistem pemesanan yang terpusat di tangan asosiasi membuat kontrol pemerintah menjadi terbatas.

Pansus DPR Temukan Kejanggalan Pembagian Kuota

Temuan KPK sejalan dengan hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang sebelumnya menyoroti kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Dari total tambahan 20.000 kuota, Kemenag membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan haji reguler mencapai 92 persen.

Ketidaksesuaian pembagian ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah kebijakan tersebut diambil atas dasar efisiensi, atau justru membuka ruang penyalahgunaan wewenang?

Kasus ini memperlihatkan betapa kompleksnya tata kelola haji di Indonesia. Dengan jumlah jemaah terbesar di dunia, sistem haji memang rawan disusupi kepentingan bisnis dan politik.

Baca Juga: Kasus Hasbi Hasan Memanas, Kuasa Hukum Minta KPK Balikkan Sitaan Emas dan Dolar Puluhan Miliar!

Pakar kebijakan publik menilai, kasus kuota haji 2023–2024 ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk mereformasi sistem haji secara menyeluruh. Salah satunya dengan memisahkan urusan ibadah dan komersial, agar pengawasan keuangan lebih mudah dilakukan.

Halaman:

Tags

Terkini