Persoalan lain adalah tidak adanya payung hukum berupa Perpres yang jelas serta pengadaan barang dan jasa yang rawan manipulasi.
“Kalau fondasi regulasi dan pengawasan rapuh, program sebesar ini sangat mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Negara harus hadir dengan mekanisme hukum yang kuat, bukan sekadar bagi-bagi proyek,” tegas Pieter.
Pieter menilai pemerintah hanya memiliki dua pilihan, menghentikan sementara program untuk dilakukan audit total, atau melanjutkannya dengan risiko kehilangan legitimasi.
“Jika Presiden ingin program ini dikenang sebagai legacy, bukan aib, maka langkah tegas harus diambil. Audit menyeluruh, keterbukaan informasi, dan sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran adalah syarat mutlak,” ujarnya.
Baca Juga: Mengenal PU 608: Slogan Baru Kementerian PU, Kompas Pembangunan Infrastruktur Indonesia
Menurutnya, MBG sejatinya adalah amanah konstitusi yang berhubungan langsung dengan hidup dan mati generasi bangsa.
Namun, niat mulia tersebut bisa berubah menjadi bumerang jika tidak disertai tata kelola yang bersih dan transparan.
“Negara yang gagal memberi makan anak-anaknya dengan aman dan sehat adalah negara yang gagal menepati janji dasarnya. Pemerintah harus memilih: menjadikan tragedi ini momentum pembenahan, atau membiarkannya sebagai noktah hitam sejarah kebijakan publik Indonesia,” pungkas Pieter. ***