- Aspek perpajakan dan aset fiskal diperinci untuk memperkuat transparansi.
Paket kebijakan ini digadang-gadang sebagai pondasi menuju tata kelola modern yang lebih adaptif terhadap pasar global sekaligus berpihak pada kepentingan rakyat.
Pro dan Kontra di Publik
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, menegaskan bahwa perubahan ini adalah momentum korektif untuk membuat BUMN lebih efisien.
Baginya, kontrol negara atas perusahaan strategis adalah “harga mati” sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
Dari sisi akademisi, pengamat BUMN Toto Pranoto menilai transformasi ini dapat mengurangi intervensi politik sekaligus memperkuat praktik Good Corporate Governance.
Dengan pemisahan fungsi regulator dan operator, konflik kepentingan bisa diminimalisir.
Namun, skeptisisme tetap ada. Analis politik Hendri Satrio mengingatkan bahwa perubahan kelembagaan tak akan banyak berarti jika masalah mendasar seperti kapasitas manajerial, transparansi, dan akuntabilitas tidak segera dibenahi.
Ia menyoroti risiko birokrasi baru yang justru bisa memperlambat pengambilan keputusan.
Taruhan Besar untuk Masa Depan
BUMN memiliki peran vital dalam pembangunan nasional. Pada 2024 saja, kontribusi dividen mencapai Rp85,5 triliun bagi APBN.
Namun, masih banyak perusahaan negara yang kinerjanya belum efisien. Program restrukturisasi sejak 2019 memangkas jumlah BUMN dari 142 menjadi 107, tapi target penyederhanaan hingga sekitar 70 entitas masih jauh dari tuntas.
Dengan skema dual engine system—BPBUMN sebagai regulator domestik dan Danantara sebagai pengelola investasi global—pemerintah berharap BUMN bisa lincah di dalam negeri sekaligus kompetitif di level internasional.