BUMN Masuk Babak Baru! DPR Setujui Transformasi Jadi Badan Pengaturan, Benarkah Layanan Publik Bakal Lebih Efisien?

photo author
- Minggu, 28 September 2025 | 09:48 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir berjabat tangan dalam rapat DPR soal transformasi BUMN. (HukamaNews.com / Antara)
Menteri BUMN Erick Thohir berjabat tangan dalam rapat DPR soal transformasi BUMN. (HukamaNews.com / Antara)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penghapusan nomenklatur kementerian bukanlah pelemahan, melainkan langkah modernisasi. Menurutnya, revisi ini selaras dengan agenda reformasi birokrasi nasional.

Apa Artinya bagi Masyarakat?

Bagi rakyat, perubahan ini seharusnya bukan sekadar soal kelembagaan. Publik menuntut manfaat langsung: harga listrik yang stabil, layanan transportasi yang lebih baik, akses perbankan yang merata, hingga kontribusi dividen yang lebih besar bagi APBN.

Jika BPBUMN sukses menghadirkan tata kelola yang efisien, masyarakat akan merasakan dampaknya dalam kehidupan sehari-hari.

Namun jika gagal, transformasi ini hanya akan tercatat sebagai sejarah perubahan administratif tanpa arti nyata.

Baca Juga: BGN Catat 5.900 Korban Keracunan Massal, Polri Usut Kasus MBG, Ahli Hukum Bongkar Pasal Pidana untuk Pengelola Dapur

Transformasi Kementerian BUMN menjadi BPBUMN adalah taruhan besar. Indonesia sedang menyiapkan fondasi baru agar perusahaan negara tidak hanya berfungsi sebagai mesin dividen, tetapi juga menjadi wajah bangsa di panggung ekonomi global.

Meski penuh optimisme, risiko birokrasi baru, kepentingan politik, hingga lambannya transisi tetap mengintai. Di sinilah pentingnya komunikasi yang jelas dan kebijakan yang berbasis data agar publik percaya.

Jika dijalankan dengan konsisten, Indonesia bisa memiliki BUMN yang modern, transparan, dan benar-benar menjadi lokomotif pembangunan.

Jika tidak, publik hanya akan menyaksikan satu babak pergantian nama tanpa perubahan fundamental.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X