Dana Rp204 Miliar Berhasil Diselamatkan
Polri memastikan seluruh dana yang sempat ditransaksikan berhasil dipulihkan. “Dari hasil penyidikan, dana Rp204 miliar sudah berhasil diamankan sepenuhnya,” jelas Helfi.
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari kelompok internal bank dan eksekutor lapangan. Mereka adalah AP, GRH, C, DR, NAT, R, TT, DH, dan IS.
Para tersangka kini menghadapi jeratan hukum berlapis, mulai dari Undang-Undang Sektor Keuangan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukumannya berat: pidana penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Pakar Keuangan: Alarm untuk Keamanan Bank Digital
Kasus ini menjadi alarm bagi industri perbankan nasional. Menurut pengamat perbankan, kejahatan siber di sektor finansial semakin canggih, dan bank harus meningkatkan sistem monitoring real-time serta memperketat akses internal.
“Ancaman terbesar justru bisa datang dari dalam. Karena itu integritas karyawan dan pengawasan internal harus lebih diperkuat,” kata seorang analis perbankan.
Di media sosial, kasus ini ramai dibahas. Banyak warganet menyatakan keprihatinan sekaligus mempertanyakan keamanan dana mereka di bank pelat merah.
“Kalau rekening dormant saja bisa dibobol, bagaimana dengan rekening aktif?” tulis seorang pengguna X (Twitter).
Baca Juga: KPK Periksa Eks Bendahara AMPHURI soal Skandal Korupsi Kuota Haji 2024
Sebagian lain mengapresiasi langkah cepat Bareskrim yang berhasil memulihkan dana. “Untung Polri sigap, kalau tidak, uang negara bisa raib,” komentar netizen lain.
Penutup: Tantangan Perbankan di Era Digital
Kasus pembobolan Rp204 miliar ini memperlihatkan bahwa digitalisasi perbankan selain membawa kemudahan, juga membuka ruang ancaman kejahatan yang makin kompleks.