HUKAMANEWS – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening bank pelat merah dengan nilai fantastis mencapai Rp204 miliar.
Kasus ini melibatkan sembilan orang yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana celah keamanan perbankan bisa dimanfaatkan sindikat kejahatan siber.
Apalagi, aksi dilakukan hanya dalam waktu 17 menit, namun nyaris saja membuat ratusan miliar rupiah melayang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, para tersangka menggunakan modus akses ilegal rekening dormant tanpa kehadiran fisik nasabah.
“Pelaku memindahkan dana secara in absentia senilai Rp204 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (25/9).
Modus Operandi: Ancaman dan Akses Sistem Internal Bank
Kasus ini bermula pada Juni 2025 ketika sindikat bertemu dengan AP, salah satu Kepala Cabang Pembantu bank BUMN di Jawa Barat.
Dalang sindikat, tersangka C, menyamar sebagai anggota Satgas Perampasan Aset dan meyakinkan AP bahwa aksinya adalah bagian dari tugas negara.
Baca Juga: KPK Sentil Lisa Mariana: Informasi Kasus Bank BJB Harusnya Disampaikan ke Penyidik, Bukan Instagram
C bahkan mengancam keselamatan keluarga AP jika tidak menyerahkan User ID Core Banking System.
Karena tertekan, AP akhirnya menyerahkan akses tersebut. Identitas user bank kemudian dipakai seorang mantan teller untuk menjalankan transaksi ilegal.
Hanya dalam waktu 17 menit, uang Rp204 miliar berhasil dipindahkan ke lima rekening penampungan melalui 42 kali transaksi beruntun.
Beruntung, sistem pengawasan bank mendeteksi aktivitas mencurigakan tersebut dan segera melaporkannya ke Bareskrim.