nasional

Terbongkar! Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Karyawan Bank Ikut Main, Begini Modus Gila yang Bikin Publik Geram

Kamis, 25 September 2025 | 15:18 WIB
Polri tunjukkan barang bukti Rp204 miliar kasus pembobolan rekening dormant. (HukamaNews.com / Net)

“Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri,” jelas Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp204 miliar, 22 unit ponsel, harddisk internal, dua DVR CCTV, satu PC, dan satu notebook.

Jerat Hukum Berat Menanti

Para tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain:

- UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

- UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

- UU Transfer Dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

- UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga: Revisi UU Polri Dinilai Jadi Senjata Baru Tim Reformasi, DPR Tegaskan Tak Ada Benturan

Ancaman pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan perbankan yang berpotensi merusak kepercayaan publik pada sistem keuangan nasional.

Analisis: Keamanan Bank dalam Sorotan

Kasus ini memunculkan kekhawatiran baru mengenai keamanan rekening dormant. Meski jarang dipantau nasabah, ternyata rekening pasif bisa menjadi celah rawan dimanfaatkan pelaku kriminal.

Pakar keuangan menilai bank harus memperketat sistem pemantauan transaksi tidak wajar, bahkan pada rekening yang jarang digunakan.

Selain itu, diperlukan peningkatan pengawasan internal agar karyawan bank tidak menjadi bagian dari sindikat.

Baca Juga: Mengejutkan! KPK Temukan Biro Jual-Beli Kuota Haji Khusus, Jemaah Baru Bisa Langsung Berangkat

Halaman:

Tags

Terkini