Transparansi data, sistem pengawasan digital, dan pembatasan kuota khusus dinilai menjadi langkah krusial agar praktik serupa tidak terulang.
Selain itu, penindakan tegas terhadap pelaku diharapkan memberi efek jera bagi siapa pun yang berusaha memperjualbelikan ibadah umat.
Jika KPK dan PPATK berhasil membongkar skandal ini secara tuntas, bukan hanya kerugian negara yang bisa dipulihkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia.***