Transparansi data, sistem pengawasan digital, dan pembatasan kuota khusus dinilai menjadi langkah krusial agar praktik serupa tidak terulang.
Selain itu, penindakan tegas terhadap pelaku diharapkan memberi efek jera bagi siapa pun yang berusaha memperjualbelikan ibadah umat.
Jika KPK dan PPATK berhasil membongkar skandal ini secara tuntas, bukan hanya kerugian negara yang bisa dipulihkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia.***
Artikel Terkait
Uang Terkait Korupsi Kuota Haji Khalid Basalamah Masih Dihitung KPK, Nilainya Bisa Capai Miliaran
KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Usut Dalang Ide Kontroversial Kuota Haji 50:50, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Bongkar! KPK Temukan 400 Biro Perjalanan dan 13 Asosiasi Terseret Kasus Kuota Haji, Siapa Dalangnya?
KPK Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji, Mulai Pemerasan, Travel Nakal hingga Fakta Uang Percepatan Rp115 Juta