HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima orang dari biro perjalanan haji untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Langkah ini mempertegas keseriusan KPK dalam menelisik dugaan praktik curang di balik bisnis kuota haji yang nilainya ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Timur, Selasa (23/9/2025), dengan menghadirkan sejumlah nama dari perusahaan travel ternama.
Kasus ini mendapat perhatian luas publik lantaran menyangkut salah satu ibadah paling sakral umat Islam dan menyangkut kepercayaan jamaah kepada penyelenggara haji.
Baca Juga: Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Kasus Chromebook, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Dugaan korupsi kuota haji bukan hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga memicu keresahan masyarakat.
Wacana keadilan distribusi kuota yang seharusnya lebih berpihak pada jamaah reguler kini justru dipertanyakan setelah adanya temuan kejanggalan dalam alokasi tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi tahun lalu.
Lima Saksi dari Biro Perjalanan Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut lima orang yang dipanggil yakni MR (Direktur Utama PT Saudaraku), AJ (Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera), SRZ (Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel), ZA (Direktur PT Andromeda Atria Wisata), dan AF (Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata).
“Pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti terkait dugaan praktik suap dan manipulasi dalam penentuan kuota haji,” ujar Budi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara ini setelah lebih dulu meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Kasus Keracunan Massal MBG Tembus 5000 Korban, Pemerintah Akhirnya Bongkar Akar Masalah Sebenarnya!
Yaqut bahkan masuk daftar pencegahan ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025.
Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
Berdasarkan penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus kuota haji ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.