nasional

KPK Tegas! Janji All Out Dukung Komite TPPU Bentukan Presiden Prabowo Demi Bongkar Aset Koruptor Triliunan

Selasa, 23 September 2025 | 09:00 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tegaskan dukungan untuk Komite TPPU. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dukungan penuh terhadap Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Meski tidak masuk sebagai anggota resmi, KPK menegaskan siap bersinergi dalam upaya menekan praktik pencucian uang yang kerap berkaitan erat dengan kasus korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan dukungan ini lahir dari pengalaman lembaganya yang sudah terbiasa menggunakan pasal TPPU dalam penanganan berbagai kasus korupsi.

Menurutnya, pencucian uang menjadi salah satu pintu masuk penting untuk mengejar aset hasil kejahatan dan memulihkan kerugian negara.

Baca Juga: Setelah Satu Dekade Absen, Presiden Prabowo Kembali Tegaskan Peran RI di Panggung PBB

“Bicara penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, tentu bagaimana kita bisa melakukan asset recovery secara optimal dan memulihkan keuangan negara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).

Korupsi sebagai Predicate Crime TPPU

Dalam praktiknya, KPK beberapa kali menjerat pelaku korupsi dengan pasal TPPU, terutama jika ada indikasi penyembunyian maupun pemindahan aset hasil kejahatan.

Strategi ini disebut penting untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya berhenti pada penghukuman individu, tetapi juga menyasar pemulihan kerugian negara yang jumlahnya bisa mencapai triliunan rupiah.

“Dalam beberapa kasus, KPK mengenakan pasal TPPU ketika unsur-unsurnya terpenuhi, baik itu menyembunyikan maupun memindahkan hasil tindak pidana korupsi,” tegas Budi.

Baca Juga: Sirene dan Strobo ‘Tot Tot Wuk Wuk’: TNI Akui Ganggu, Polri Siapkan Evaluasi

Langkah ini sejalan dengan tren global di mana tindak pidana korupsi sering dikategorikan sebagai predicate crime TPPU.

Dengan begitu, negara memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melakukan penyitaan aset hingga ke luar negeri melalui mekanisme kerja sama internasional.

Komite TPPU: Strategi Nasional Cegah Kejahatan Keuangan

Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU resmi dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 yang diteken pada 25 Agustus 2025.

Halaman:

Tags

Terkini