nasional

Korlantas Polri Resmi Larang Penggunaan Sirine Patwal, Respons Publik Jadi Sorotan

Sabtu, 20 September 2025 | 16:30 WIB
Kakorlantas Polri umumkan larangan sirine dan strobo patwal. (HukamaNews.com / Canva)

“Bagus sih kalau benar-benar ditegakkan. Jangan cuma hangat-hangat tai ayam,” tulis seorang pengguna X (Twitter).

Sementara itu, ada pula yang berharap aturan serupa berlaku untuk konvoi pesta pernikahan, komunitas motor besar, hingga rombongan artis.

Pasalnya, praktik penggunaan sirene dan strobo tanpa urgensi juga kerap memicu keributan di jalanan.

Reformasi Etika Jalan Raya

Kebijakan ini dinilai sejalan dengan tren pembenahan tata kelola lalu lintas di kota besar. Pemerhati transportasi menilai, keputusan Korlantas dapat memicu kesadaran kolektif soal etika berlalu lintas.

Baca Juga: Purbaya Cari Cara Tekan Subsidi Listrik Tanpa Kenaikan Tarif, PLTS Jadi Andalan

Banyak pihak mendorong agar aturan ini tidak berhenti di level simbolik, melainkan diikuti dengan pengawasan ketat serta sanksi tegas bagi pelanggar. Sebab, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa regulasi sering kali melemah di lapangan.

Larangan sirine patwal ini bisa jadi momentum penting untuk mengembalikan keadilan di jalan raya.

Apalagi, kepercayaan publik terhadap aparat sangat dipengaruhi oleh hal-hal sederhana yang dirasakan langsung sehari-hari.

Jika konsisten, Polri bisa mendapat apresiasi luas karena mampu mendengar suara masyarakat. Namun, bila aturan ini longgar, kekecewaan publik bisa kembali meledak di ruang digital.

Masyarakat kini menanti bukti nyata: apakah “tot-tot” sirine benar-benar akan hilang dari kemacetan, atau justru kembali jadi simbol privilese di jalanan.***

Halaman:

Tags

Terkini