Korlantas Polri Resmi Larang Penggunaan Sirine Patwal, Respons Publik Jadi Sorotan

photo author
- Sabtu, 20 September 2025 | 16:30 WIB
Kakorlantas Polri umumkan larangan sirine dan strobo patwal. (HukamaNews.com / Canva)
Kakorlantas Polri umumkan larangan sirine dan strobo patwal. (HukamaNews.com / Canva)

HUKAMANEWSLarangan penggunaan sirine dan strobo dalam pengawalan kendaraan resmi diberlakukan Korlantas Polri.

Keputusan ini muncul setelah gelombang kritik publik terhadap mobil mewah pejabat yang kerap melintas dengan suara bising sirine, membelah kemacetan di jalan raya.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengumumkan langsung kebijakan ini pada Jumat, 19 September 2025.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa penggunaan sirene sementara dibekukan, bahkan untuk kendaraan pengawalan resmi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Menurut Agus, suara sirene di jalan padat justru menambah keresahan masyarakat.

“Bahkan saya, Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu. Karena masyarakat terganggu, apalagi saat lalu lintas padat,” ujarnya.

Publik Geram, Korlantas Ambil Sikap

Fenomena mobil dinas hingga kendaraan pejabat melintas dengan pengawalan bersirine bukan hal baru. Namun, maraknya unggahan video di media sosial membuat keluhan warga semakin keras terdengar.

Di Instagram, salah satunya lewat akun @sekitarbandungkota, warganet kerap meluapkan kekesalan saat harus terjebak di jalur padat, sementara mobil mewah dengan patwal justru mendapat prioritas lewat sirine dan rotator.

Agus menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan bentuk penghargaan terhadap keresahan masyarakat.

Baca Juga: KPK Tegaskan Kasus Kuota Haji Belum Sentuh Ormas, Fokus pada Peran Individu

“Semoga tidak usah pakai tot-tot lagi lah. Setuju ya?,” tambahnya dengan nada bersyukur.

Respons Warganet: Setuju Tapi Harus Konsisten

Sejumlah warganet menyambut positif langkah ini, menyebutnya sebagai “angin segar” dalam reformasi lalu lintas. Namun, sebagian lainnya meragukan konsistensi penerapannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X