Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa kasus kuota haji sedang diprioritaskan, mengingat nilainya fantastis dan menyangkut hajat hidup jutaan jamaah.
Sorotan DPR Lewat Pansus Haji
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota itu dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Masalahnya, pembagian tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen lainnya untuk haji reguler.
“Pola 50:50 itu jelas melanggar aturan yang ada, dan bisa berimplikasi pada ketidakadilan bagi calon jamaah haji reguler yang jumlahnya jauh lebih besar,” ungkap seorang anggota pansus dalam rapat sebelumnya.
Kasus kuota haji ini menyedot perhatian luas, bukan hanya karena nilai kerugian negara yang besar, tetapi juga karena menyangkut pelayanan ibadah umat Islam.
Sejumlah tokoh ormas keagamaan seperti PBNU bahkan sempat menyampaikan apresiasi atas klarifikasi KPK yang menegaskan tidak ada ormas yang diseret dalam kasus ini.
Di media sosial, publik ramai menuntut agar KPK bekerja transparan dan tidak tebang pilih.
Banyak netizen mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti di level pejabat menengah, melainkan benar-benar mengungkap siapa aktor utama di balik dugaan permainan kuota haji.
Pengelolaan kuota haji memang kerap menjadi isu sensitif di Indonesia. Dengan daftar tunggu yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun di sejumlah daerah, pembagian kuota tambahan menjadi perhatian serius masyarakat.
Baca Juga: Kabar Duka! Yurike Sanger Istri ke-7 Soekarno Wafat di California AS, Kemlu Bantu Pemulangan Jenazah
Jika terbukti ada praktik korupsi dalam pengelolaan kuota, dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga runtuhnya kepercayaan jamaah terhadap sistem penyelenggaraan haji.
Ke depan, publik berharap kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola haji agar lebih transparan, adil, dan bebas dari intervensi kepentingan politik maupun bisnis.