nasional

KPK Dorong Perpres Larangan Rangkap Jabatan Pasca Putusan MK, Begini Rekomendasinya

Kamis, 18 September 2025 | 17:30 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta (HukamaNews.com / Antara)

"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Bagi KPK, aturan ini harus segera diikuti dengan kebijakan turunan yang lebih operasional.

Tanpa perpres atau regulasi pelaksana, larangan rangkap jabatan dikhawatirkan hanya akan menjadi norma hukum tanpa gigi.

Publik Menunggu Ketegasan Pemerintah

Masyarakat luas kini menunggu langkah pemerintah. Reformasi tata kelola publik sudah menjadi tuntutan lama, terlebih setelah berbagai kasus korupsi besar yang menyeret pejabat rangkap jabatan.

Baca Juga: Terungkap! Gelagat Aneh KCP Bank Sebelum Diculik, dari Parkir Jauh Rumah hingga Dibuntuti Orang Misterius

Kalangan akademisi menilai, penerbitan perpres bisa menjadi titik balik memperbaiki integritas birokrasi.

Netizen pun ramai mengaitkan isu ini dengan praktik “jabatan basah” yang kerap dijadikan lahan mencari keuntungan ganda.

KPK menegaskan, momentum putusan MK harus dijadikan batu loncatan untuk reformasi struktural, bukan sekadar formalitas hukum.

Transparansi dan akuntabilitas tata kelola publik adalah kunci untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Larangan rangkap jabatan bukan sekadar soal administrasi, melainkan langkah strategis untuk mencegah konflik kepentingan dan praktik korupsi.

Baca Juga: Dapat Telepon Tengah Malam dari Istana, Djamari Ceritakan Soal Momen Mendadak Ditunjuk Jadi Menko Polkam

Jika rekomendasi KPK benar-benar dijalankan pemerintah, peluang terciptanya birokrasi yang profesional, bersih, dan berkeadilan akan semakin terbuka.

Kini, bola ada di tangan Presiden dan pemerintah. Apakah perpres larangan rangkap jabatan segera lahir? Publik masih menunggu bukti nyata.***

Halaman:

Tags

Terkini