Jika terbukti ada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji, maka ini bisa menjadi salah satu kasus besar yang mencoreng wajah birokrasi keagamaan di Tanah Air.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bahwa penyelenggaraan haji, selain sebagai pelayanan ibadah, harus dijauhkan dari kepentingan politik maupun keuntungan pribadi.
Ke depan, reformasi sistem haji mutlak diperlukan agar tragedi serupa tidak terulang.***