Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu yang paling disorot adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi.
Kemenag saat itu membagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, aturan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 menegaskan porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota, sementara haji reguler mendapat 92 persen.
Kebijakan pembagian 50:50 ini dinilai menyalahi regulasi sekaligus menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu dalam pengelolaan kuota.
Kasus haji ini menuai reaksi keras dari masyarakat. Sebagian menilai bahwa dugaan korupsi dalam urusan ibadah suci merupakan bentuk pengkhianatan kepercayaan publik.
Mengingat setiap tahun, ratusan ribu calon jemaah rela menunggu puluhan tahun dengan biaya besar demi bisa berangkat haji.
Pengamat kebijakan publik menilai, transparansi pengelolaan haji harus diperkuat, mulai dari distribusi kuota hingga mekanisme pembiayaan.
Selain itu, keterlibatan lembaga pengawas independen sangat diperlukan agar penyelenggaraan ibadah tidak menjadi ajang praktik penyimpangan.
Di sisi lain, warga Bandung dan daerah lain di Jawa Barat juga menaruh perhatian besar pada kasus ini.
Maklum, provinsi dengan jumlah jemaah terbesar ini sering menjadi barometer distribusi kuota nasional.
Banyak calon jemaah khawatir kasus hukum ini berdampak pada pelayanan dan penentuan kuota di tahun-tahun mendatang.
Dengan pemanggilan Hilman Latief dan saksi-saksi lain, publik menanti langkah KPK berikutnya, termasuk pengumuman tersangka.
Proses ini juga akan menjadi ujian besar bagi KPK untuk membuktikan integritas dan ketegasannya dalam menangani kasus yang menyangkut kepentingan umat Muslim Indonesia.
Artikel Terkait
Kasus Kuota Haji Makin Panas, Uang Khalid Basalamah Disita KPK, 8.400 Jamaah Gagal Berangkat
KPK Bongkar Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Biro, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp1 Triliun
Rp8,7 Miliar Balik ke KPK! Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara Soal Skandal Kuota Haji Bermasalah
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sulit Percaya PBNU Terlibat Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Ini Alasannya!
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun