Total kerugian negara dari kasus ini disebut mencapai triliunan rupiah, meski angka pasti belum diumumkan secara resmi.
Sejak 19 Agustus 2025, Riza telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diketahui meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 dan terdeteksi berada di Malaysia.
Paspor Dicabut, Pemerintah Upayakan Pemulangan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemerintah telah mencabut paspor milik Riza Chalid.
“Perlintasannya termonitor sejak Februari, saat meninggalkan Indonesia. Saat ini ia berada di Malaysia,” ujarnya.
Pencabutan paspor ini dilakukan untuk membatasi ruang gerak Riza di luar negeri. Namun, langkah tersebut tetap membutuhkan kerja sama internasional agar proses pemulangan bisa segera terealisasi.
Publik Menanti Ketegasan Pemerintah
Kasus Riza Chalid bukanlah kasus biasa. Publik menilai bahwa penyelesaian perkara ini akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam menindak kejahatan ekonomi yang berdampak langsung pada kepentingan rakyat.
Banyak pihak juga menyoroti pentingnya kerja sama Indonesia dengan Malaysia untuk segera menangkap Riza.
Tanpa langkah konkret, dikhawatirkan ia akan kembali lolos seperti beberapa buronan kasus besar sebelumnya.
Di tengah sorotan publik, langkah Polri mengajukan red notice ke Interpol menjadi sinyal bahwa negara tidak akan tinggal diam.
Baca Juga: DPR Setujui 10 Nama Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM di MA, Ini Daftarnya
Meski demikian, keberhasilan membawa pulang Riza Chalid masih sangat bergantung pada komitmen diplomasi dan sinergi antarnegara.
Kasus buronan kakap seperti Riza Chalid memperlihatkan betapa kompleksnya upaya penegakan hukum lintas negara.