Polri Ajukan Red Notice Riza Chalid ke Interpol, Buronan Kasus Korupsi Minyak Mentah

photo author
- Rabu, 17 September 2025 | 08:00 WIB
Brigjen Pol. Untung Widyatmoko saat konferensi pers red notice Riza Chalid. (HukamaNews.com / Antara)
Brigjen Pol. Untung Widyatmoko saat konferensi pers red notice Riza Chalid. (HukamaNews.com / Antara)

Total kerugian negara dari kasus ini disebut mencapai triliunan rupiah, meski angka pasti belum diumumkan secara resmi.

Sejak 19 Agustus 2025, Riza telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diketahui meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 dan terdeteksi berada di Malaysia.

Paspor Dicabut, Pemerintah Upayakan Pemulangan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemerintah telah mencabut paspor milik Riza Chalid.

“Perlintasannya termonitor sejak Februari, saat meninggalkan Indonesia. Saat ini ia berada di Malaysia,” ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sulit Percaya PBNU Terlibat Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Ini Alasannya!

Pencabutan paspor ini dilakukan untuk membatasi ruang gerak Riza di luar negeri. Namun, langkah tersebut tetap membutuhkan kerja sama internasional agar proses pemulangan bisa segera terealisasi.

Publik Menanti Ketegasan Pemerintah

Kasus Riza Chalid bukanlah kasus biasa. Publik menilai bahwa penyelesaian perkara ini akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam menindak kejahatan ekonomi yang berdampak langsung pada kepentingan rakyat.

Banyak pihak juga menyoroti pentingnya kerja sama Indonesia dengan Malaysia untuk segera menangkap Riza.

Tanpa langkah konkret, dikhawatirkan ia akan kembali lolos seperti beberapa buronan kasus besar sebelumnya.

Di tengah sorotan publik, langkah Polri mengajukan red notice ke Interpol menjadi sinyal bahwa negara tidak akan tinggal diam.

Baca Juga: DPR Setujui 10 Nama Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM di MA, Ini Daftarnya

Meski demikian, keberhasilan membawa pulang Riza Chalid masih sangat bergantung pada komitmen diplomasi dan sinergi antarnegara.

Kasus buronan kakap seperti Riza Chalid memperlihatkan betapa kompleksnya upaya penegakan hukum lintas negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X