nasional

Aset Rp510 Miliar Bos Sritex Disita! Puluhan Hektare Tanah di Jawa Tengah Kini Disegel Kejagung

Sabtu, 13 September 2025 | 17:00 WIB
Kejagung sita aset tanah 50 hektare milik tersangka Sritex di Sukoharjo. (HukamaNews.com / Antara)

Jika pengawasan lemah, potensi kredit macet atau disalahgunakan untuk kepentingan pribadi akan semakin besar.

Kasus Sritex menjadi pelajaran mahal bagi manajemen risiko perbankan, apalagi ketika melibatkan korporasi besar yang memiliki hubungan dekat dengan pemangku kepentingan daerah.

Publik Menanti Kelanjutan Kasus

Penetapan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan saudaranya, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025 menandai babak baru dalam kasus ini.

Baca Juga: Tunjangan Rumah Rp 70 Juta, Potret Ironi DPRD DKI di Tengah Kesulitan Warga

Publik kini menunggu apakah penyitaan aset ini akan berlanjut ke tahap perampasan untuk negara atau sekadar menjadi bukti persidangan.

Masyarakat lokal di Sukoharjo dan Surakarta juga mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat.

Pasalnya, Sritex selama ini dikenal sebagai penyerap tenaga kerja besar di wilayah tersebut. Jika kasus ini berlarut-larut, dikhawatirkan dampaknya akan merembet ke stabilitas ekonomi lokal.

Bagi publik, yang terpenting bukan hanya penyitaan aset bernilai ratusan miliar, melainkan juga transparansi proses hukum dan kepastian bahwa praktik korupsi di level korporasi besar tidak akan terulang.

Baca Juga: Jokowi Pilih Irit Bicara soal Reshuffle, Janji Segera Temui Budi Arie

Kasus penyitaan aset Rp510 miliar milik tersangka Sritex menjadi salah satu langkah besar Kejagung dalam memulihkan kerugian negara akibat korupsi.

Namun, perjalanan panjang masih menanti: dari proses persidangan, perampasan aset, hingga pemulihan nyata bagi keuangan negara.

Publik menaruh harapan besar agar penegakan hukum tidak berhenti pada pemasangan plang sita, tetapi benar-benar berujung pada keadilan dan pengembalian kerugian negara.

Kasus ini juga menjadi momentum refleksi: bagaimana memastikan bank daerah tidak lagi kecolongan dalam memberikan kredit jumbo kepada korporasi besar.

Jika tata kelola diperbaiki, maka skandal semacam ini bisa dicegah di masa depan.

Halaman:

Tags

Terkini