Sejumlah pengamat hukum tata negara menilai, pernyataan Mahfud merefleksikan sikap kehati-hatian agar kebebasan berpendapat tetap terjaga tanpa mengganggu stabilitas negara.
“Jangan sampai kritik publik malah dipidana, tapi juga jangan sampai fitnah dibiarkan,” kata seorang akademisi Universitas Padjadjaran.
Di Bandung, beberapa aktivis mahasiswa yang ikut demonstrasi akhir Agustus lalu menyebut isu ini sebagai ujian nyata demokrasi Indonesia.
“Kalau semua kritik dianggap fitnah, demokrasi kita bisa mundur,” ujar salah satu koordinator aksi.
Baca Juga: Yusril Bongkar Fakta UU ITE: Cuma Individu Bisa Lapor, Bukan TNI atau Institusi Negara!
Pernyataan Mahfud MD memberi perspektif baru atas kontroversi ini. Alih-alih dibawa ke meja hijau, ia menyarankan penyelesaian secara politik dan sosial.
Hal ini dianggap lebih bijak untuk menjaga wibawa TNI sekaligus melindungi hak masyarakat dalam berekspresi.
Publik kini menunggu langkah TNI berikutnya: apakah tetap menempuh jalur hukum, atau mengikuti saran Mahfud untuk meredakan polemik.
Apa pun hasilnya, kasus ini sudah menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berpendapat dan kewibawaan institusi negara harus dikelola dengan hati-hati agar demokrasi tidak kehilangan arah.***