Mahfud menilai pernyataan Ferry sebaiknya ditempatkan sebagai bagian dari kebebasan berekspresi masyarakat.
Apalagi, isu darurat militer memang sudah lebih dulu beredar di ruang publik pasca demonstrasi besar terhadap DPR RI.
“Pernyataan Ferry itu bagian saja dari aspirasi masyarakat. Karena isu darurat militer memang sudah tersebar luas,” ujarnya.
Meski begitu, Mahfud tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum jika TNI benar-benar menemukan bukti kuat.
Baca Juga: Fraksi Gerindra Usul Aturan Satu Orang Satu Akun Media Sosial, Menuai Pro dan Kontra
“Kalau memang ada bukti, silakan saja. Tapi kalau hanya berdasar isu, lebih baik selesai di sini,” tegasnya.
Risiko Jika Dibawa ke Pengadilan
Mahfud juga mengingatkan bahwa memperpanjang kasus ini justru bisa menimbulkan persoalan baru.
Jika masuk ke pengadilan, dikhawatirkan banyak pejabat dan saksi yang harus dihadirkan, sehingga memperbesar kegaduhan politik.
“Kalau berlanjut, nanti bisa muncul di pengadilan dengan membawa saksi dan pejabat. Itu justru bisa makin kacau,” kata Mahfud.
Pandangan ini mendapat dukungan Denny Sumargo, yang menilai polemik Ferry merupakan bagian dari dinamika kebebasan berpendapat masyarakat.
Baca Juga: PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkumham, Akhiri Dualisme dan Siap Angkat Marwah Pers Nasional
Sorotan Publik dan Dinamika Demokrasi
Kasus Ferry Irwandi dengan Dansat Siber TNI kini menjadi bahan diskusi luas di media sosial.
Sebagian warganet menilai TNI terlalu reaktif, sementara sebagian lainnya menuntut agar publik lebih bijak dalam menyampaikan opini di ruang digital.