HUKAMANEWS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi kembali terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah melewati masa dualisme panjang yang sempat mengganggu soliditas organisasi wartawan tertua di Indonesia.
Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi insan pers untuk kembali bersatu, memperkuat peran jurnalistik, sekaligus menjaga marwah kebebasan pers.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0001616.AH.01.08.Tahun 2025 yang diterbitkan pada Kamis, 11 September 2025.
Proses pengesahan berlangsung cepat setelah PWI hasil Kongres Persatuan mengajukan permohonan melalui Notaris Dwi Yantoro SH MKn.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo mengonfirmasi bahwa percepatan penerbitan SK ini tidak lepas dari kelengkapan dokumen dan sistem digitalisasi layanan hukum.
“Hari ini kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI, dan langsung kami proses secara digital. Karena datanya lengkap, SK bisa langsung terbit,” ujarnya di Jakarta.
Susunan Pengurus Baru PWI Pusat
Dalam SK terbaru, susunan pengurus dan pengawas PWI ditetapkan sebagai berikut:
- Ketua Umum: Akhmad Munir
- Sekretaris Jenderal: Zulmansyah Sekedang
- Bendahara Umum: Marthen Selamet Susanto
- Ketua Dewan Kehormatan (Pengawas): Atal S Depari
Kepengurusan ini diharapkan menjadi simbol rekonsiliasi setelah konflik internal yang sempat memicu perpecahan.
Baca Juga: Yusril Bongkar Fakta UU ITE: Cuma Individu Bisa Lapor, Bukan TNI atau Institusi Negara!
Akhiri Dualisme, PWI Siap Bangkit
Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya SK Kemenkumham yang menandai berakhirnya polemik dualisme.