HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil seorang analis senior OJK untuk diperiksa sebagai saksi.
Langkah KPK ini menjadi sorotan publik, karena kasus yang menyeret nama dua anggota DPR RI tersebut dinilai menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan dana CSR di lembaga keuangan negara.
Penyelidikan bukan hanya fokus pada aliran dana, tetapi juga indikasi gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pemanggilan saksi dari internal OJK menandai babak baru penyidikan.
Publik menaruh harapan besar agar proses hukum ini benar-benar transparan dan tidak berhenti hanya di level individu, tetapi juga menyingkap sistem yang memungkinkan praktik korupsi dalam program sosial lembaga keuangan.
Analis Senior OJK Diperiksa di Gedung KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saksi berinisial PA—analis senior dari Departemen Hukum OJK, dimintai keterangan terkait pengetahuannya mengenai dugaan korupsi, gratifikasi, dan aliran dana mencurigakan.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025).
“Saudara PA dipanggil untuk didalami keterangannya terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan dua anggota DPR RI, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG),” ujar Budi.
Penyidik mendalami sejauh mana peran OJK dalam penyaluran program sosial dan apakah ada mekanisme yang disalahgunakan untuk kepentingan politik maupun pribadi.
Kasus Berawal dari Laporan PPATK dan Aduan Publik
Dugaan korupsi dana CSR BI-OJK ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.