HUKAMANEWS – Polemik gugatan perdata terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Gibran untuk mendampingi jalannya persidangan.
Namun, langkah ini justru menuai keberatan dari pihak penggugat, Subhan Palal, yang menilai kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) membuat perkara pribadi berubah menjadi urusan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pendampingan JPN sudah sesuai aturan.
Menurutnya, karena gugatan ditujukan kepada Wakil Presiden dan suratnya masuk melalui Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), maka negara berhak turun tangan.
“Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi,” ujar Anang, Senin (8/9/2025).
Gugatan Rp 125 Triliun: Gibran dan KPU Jadi Tergugat
Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Subhan Palal menuntut Gibran sebagai tergugat 1 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat 2.
Nilai ganti rugi yang diminta tak main-main, yakni Rp 125 triliun ditambah Rp 10 juta, yang menurut petitum harus disetorkan ke kas negara.
Baca Juga: Lelang Mobil B.J. Habibie yang Belum Lunas, KPK Siapkan Dua Skema, Nama Ridwan Kamil Jadi Sorotan
Alasan Subhan menggugat adalah dugaan perbuatan melawan hukum. Ia menilai ada syarat pendaftaran calon wakil presiden yang tidak terpenuhi saat Gibran maju mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Karena itu, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU bersalah, sekaligus menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah.
Keberatan Penggugat: “Ini Gugatan Pribadi, Bukan Negara”
Dalam sidang perdana, Subhan menyampaikan keberatan keras terhadap pendampingan Jaksa Pengacara Negara.
Artikel Terkait
Bahlil Bantah Dirinya Tak Harmonis dengan Gibran Gara-gara Tak Disalami, Saya Satu Kereta Whoosh Kok Sebelahan Malah Duduknya
Prabowo Puji AHY Menteri Cerdas dan Cepat Paham, Netizen Langsung Sebut Jokowi Anakmu (Gibran) Ora Bisa Opo-opo
Badan Intelijen Netizen Sebut Pertemuan Gibran dengan Ojol Settingan Alias Buzzer, Curi Momen Pencitraan di Tengah Duka Kematian Affan
Gugatan Kepada Gibran Rakabuming Raka Dimulai Pekan Depan
Pagi Ini 8 September 2025, Sidang Perdana Gugatan Ijazah Gibran Digelar di PN Jakpus, Tuntutan Capai Rp125 Triliun