HUKAMANEWS – Komisi III DPR membuka ruang partisipasi publik dalam proses seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung (MA).
Mekanisme ini diharapkan menjadi sarana transparansi agar masyarakat ikut menilai integritas, rekam jejak, serta kapasitas para calon sebelum menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Senayan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa keterlibatan publik bukan sekadar formalitas.
Menurutnya, masukan masyarakat yang disampaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, serta revisinya dalam UU Nomor 18 Tahun 2011, akan menjadi bahan penting dalam menilai kelayakan calon.
“Masukan publik akan kami jadikan pertimbangan utama dalam uji kelayakan yang dijadwalkan pada 9 September 2025. Kami ingin memastikan yang terpilih adalah sosok yang memiliki integritas, kapabilitas, dan rekam jejak bersih,” ujar Habiburokhman, dikutip dari laman DPR.
16 Nama Calon Hakim Masuk ke DPR
Komisi III DPR mendapat usulan 13 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Ad Hoc HAM dari Komisi Yudisial (KY).
Para kandidat ini berasal dari beragam kamar di Mahkamah Agung, mencakup pidana, perdata, agama, tata usaha negara (TUN), hingga militer.
Baca Juga: Dari Santri untuk Bumi: Green Pesantren Subulus Salam Melawan Pemanasan Global
Daftar Calon Hakim Agung:
Alimin Ribut Sujono, Hakim Tinggi PT Banjarmasin (Kamar Pidana)
Annas Mustaqim, Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA (Pidana)
Julius Panjaitan, Hakim Tinggi PT Bengkulu (Pidana)
Suradi, Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA (Pidana)