HUKAMANEWS – Isu hangat soal pengusaha Aziz Wellang mendadak jadi sorotan publik setelah fotonya viral sedang bermain domino bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding.
Foto itu memunculkan narasi liar bahwa Wellang adalah tersangka kasus pembalakan hutan.
Namun, fakta hukum berbicara lain. Status tersangka Aziz Wellang sebenarnya sudah gugur sejak akhir 2024 melalui putusan praperadilan.
Artinya, narasi yang beredar di publik tidak sesuai dengan perkembangan hukum terbaru.
Baca Juga: Main Domino Bareng Azis Wellang, Menteri Karding Ikuti Jejak Raja Juli Lakukan Klarifikasi
Klarifikasi ini penting, sebab nama dua menteri ikut terseret dalam pusaran opini publik.
Apalagi isu lingkungan hidup dan pembalakan liar kerap menjadi perhatian besar masyarakat, termasuk di daerah seperti Kalimantan dan Sumatera yang masih menghadapi masalah deforestasi.
Putusan Praperadilan dan SP3
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh, status tersangka Aziz Wellang dibatalkan lewat putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 13/Pid.PRA/2024/PN/Jkt.Pst, yang dibacakan pada 9 Desember 2024.
Putusan itu kemudian jadi dasar bagi penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Surat penghentian dengan nomor S.01/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 itu ditandatangani oleh Sadikin, Kepala Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah itu juga dilampirkan dokumen administrasi, termasuk perintah penghentian penyidikan, surat pembebasan tahanan, hingga berita acara pengeluaran tahanan.
Dengan demikian, secara hukum Aziz Wellang bukan lagi tersangka kasus pembalakan liar.
Foto Main Domino dan Klarifikasi Dua Menteri