HUKAMANEWS – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dengan tegas menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat praktik korupsi dalam proyek tersebut.
Kasus pengadaan laptop ini menjadi sorotan publik karena nilai proyeknya yang jumbo dan melibatkan teknologi pendidikan.
Kata kunci seperti pengadaan Chromebook, korupsi laptop, dan Kejagung kembali trending di ruang publik, khususnya setelah nama Nadiem diseret ke meja hukum.
Baca Juga: Nadiem Diduga Bisa Jadi Justice Collaborator, Berani Bongkar Peran Jokowi?
Dalam konferensi pers, Hotman bahkan menyinggung Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan.
Menurutnya, perkara ini sebaiknya digelar langsung di Istana agar transparan dan publik bisa melihat bahwa Nadiem tidak bersalah.
“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop,” ujar Hotman di Jakarta, Jumat (6/9).
Disebut Mirip Kasus Tom Lembong
Hotman menilai posisi hukum Nadiem mirip dengan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mantan Kepala BKPM yang juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi importasi gula.
Baca Juga: Kunjungan Presiden Prabowo ke China Dinilai Perkuat Posisi Strategis Indonesia di Panggung Dunia
Menurutnya, keduanya sama-sama tidak menerima aliran dana dari proyek yang dipersoalkan.
“Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem,” tegasnya.
Klarifikasi Soal Google dan Chromebook
Hotman juga menampik isu bahwa Nadiem memiliki konflik kepentingan dengan Google Indonesia, mengingat dirinya adalah mantan petinggi Gojek.