HUKAMANEWS – Sejak 31 Agustus 2025, anggota DPR RI menerima take home pay (THP) yang baru setelah beberapa tunjangan dan fasilitas mereka dikurangi.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pemangkasan ini termasuk tunjangan listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi, sebagai upaya transparansi publik.
Transparansi THP anggota DPR menjadi sorotan masyarakat karena sebelumnya banyak publik penasaran dengan jumlah penghasilan legislator secara keseluruhan.
Dengan pemangkasan ini, DPR menyatakan akan menampilkan rincian gaji dan tunjangan secara jelas.
Bagi masyarakat yang ingin memahami besaran penghasilan wakil rakyat, dokumen resmi DPR mengungkap rincian lengkap take home pay anggota dewan setelah pemotongan tunjangan.
Data ini menjadi penting agar publik mengetahui alokasi dana negara untuk anggota DPR.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, berikut rincian THP anggota DPR setelah pemangkasan:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)
- Gaji Pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000
- Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000
- Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp7.187.000
- Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000
- Honorarium kegiatan:
- Fungsi legislasi: Rp8.461.000
- Fungsi pengawasan: Rp8.461.000
- Fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000