Take Home Pay Anggota DPR Setelah Tunjangan Dipangkas, Simak Rinciannya

photo author
- Jumat, 5 September 2025 | 21:00 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sampaikan rincian THP anggota DPR (HukamaNews.com / Net)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sampaikan rincian THP anggota DPR (HukamaNews.com / Net)

Dengan total bruto Rp74.210.680, setelah dipotong pajak PPh 15 persen sebesar Rp8.614.950, take home pay anggota DPR menjadi Rp65.595.730 per bulan.

Beberapa analis menilai pemangkasan tunjangan ini sebagai langkah awal DPR untuk meningkatkan transparansi publik.

"Masyarakat berhak tahu detail penghasilan anggota DPR. Dengan langkah ini, ada keterbukaan yang lebih baik," kata ekonom politik dari Universitas Indonesia, Rina Marlina.

Di media sosial, warganet pun ramai memberikan respons beragam. Ada yang menyebut THP baru ini masih tinggi dibandingkan rata-rata penghasilan masyarakat, sementara sebagian lain memuji langkah DPR yang lebih terbuka soal penghasilan legislatif.

Baca Juga: Pemprov Jabar Menang Banding, SMAN 1 Bandung Tetap Jadi Milik Publik

Jika dikaitkan dengan konteks lokal Bandung, sejumlah komunitas pemuda dan mahasiswa menyoroti pentingnya transparansi dana publik.

Mereka berharap langkah DPR ini bisa menjadi contoh bagi pemerintahan daerah, termasuk DPRD Kota Bandung, agar terbuka soal penghasilan dan tunjangan anggota legislatif.

Pemangkasan tunjangan anggota DPR merupakan langkah strategis menuju transparansi publik yang lebih baik.

Rincian THP yang kini dipublikasikan memungkinkan masyarakat memahami alokasi dana negara untuk legislatif.

Baca Juga: Mengenal KTP Pink, Kartu Identitas Anak Sebelum Punya KTP Elektronik

Meski angka THP masih terbilang tinggi, keterbukaan DPR menjadi titik awal untuk membangun kepercayaan publik.

Evaluasi berkala terhadap tunjangan dan transparansi keuangan anggota dewan diharapkan terus dilakukan.

Bagi masyarakat, pemahaman soal gaji dan tunjangan legislator bisa menjadi bahan diskusi kritis tentang alokasi anggaran negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X