Ancaman hukuman yang dikenakan bisa mencapai pidana penjara hingga 6 tahun.
Kasus ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan media sosial untuk menghasut atau menyebarkan kebencian tidak bisa dianggap remeh.
Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga sudah memblokir 592 akun yang terindikasi menyebarkan konten provokatif serupa.
Penangkapan pasangan ini ramai diperbincangkan di media sosial. Sebagian besar warganet mendukung langkah tegas Polri karena ajakan penggerudukan dianggap berbahaya dan bisa memicu aksi anarkis.
Baca Juga: Mahasiswa Desak DPR Bahas RUU Perampasan Aset, BEM SI dan Cipayung Plus Suarakan Aspirasi
“Main medsos harus hati-hati. Jangan sampai jadi tersangka hanya gara-gara ikut-ikutan provokasi,” tulis salah satu komentar netizen di X (Twitter).
Dari sisi pakar, pengamat keamanan siber mengingatkan bahwa literasi digital masyarakat masih lemah, terutama dalam menyaring informasi di grup WhatsApp dan Facebook.
Kasus SB dan G bisa menjadi pelajaran bahwa setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum.
Fenomena penggunaan grup jual beli atau forum komunitas online sebagai medium provokasi bukan hal baru.
Di Jakarta maupun daerah lain, grup Facebook yang awalnya untuk transaksi lokal kerap disalahgunakan menjadi ruang propaganda.
Baca Juga: Sidang Brimob Pelindas Ojol, Kompolnas Desak PTDH, Publik Desak Transparansi Polisi
Bandung, misalnya, beberapa kali mengalami penyalahgunaan grup daring sebagai wadah penyebaran hoaks saat momen politik.
Polri mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan konten serupa sebelum berkembang menjadi kericuhan nyata.
Kasus penangkapan pasangan suami istri penghasut aksi geruduk rumah Ahmad Sahroni ini kembali menegaskan pentingnya bijak bermedia sosial. Polri memastikan patroli siber akan terus berjalan untuk menekan penyebaran konten provokatif.
Bagi masyarakat, pelajaran utamanya sederhana: jangan mudah terpancing ajakan yang tidak jelas sumbernya. Sebab, sekali ikut menyebarkan, konsekuensinya bisa langsung berhadapan dengan hukum.***