HUKAMANEWS - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, akhirnya buka suara soal kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyeret namanya.
Noel menyampaikan pengakuannya usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 2 September 2025.
Sebelumnya, ia sempat membantah keras terlibat pemerasan yang merugikan banyak buruh.
Kasus ini mengundang perhatian publik karena menyangkut hajat hidup pekerja.
Sertifikat K3 menjadi syarat mutlak agar buruh bisa bekerja di bidang tertentu dengan jaminan keselamatan.
Namun di balik kewajiban itu, justru muncul praktik pungli yang merugikan pekerja hingga jutaan rupiah.
"Noel Akui Bersalah, Sebut Penyesalan Hidup"
Kepada para jurnalis, Noel menyatakan dirinya bersalah sekaligus menegaskan sudah bersikap kooperatif dengan penyidik KPK.
"Ya (ditanya penyidik) soal pengembalian mobil. Karena kita sangat kooperatif sekali dengan penyidik. Karena kita juga mendukung apa yang dilakukan KPK, dan saya juga mengaku salah," ujar Noel.
Ia menyebut pengakuannya sebagai bentuk sikap gentle.
"Mereka menghormati sikap saya yang gentle mengakui kesalahan saya. Jadi ini penyesalan dalam hidup saya," tambahnya.
Baca Juga: DPR Siap Hapus Tunjangan Perumahan Anggota Dewan, Said Abdullah: Ikuti Instruksi Presiden Prabowo
Padahal, sebelumnya Noel sempat membantah tuduhan pemerasan.
Pada Jumat, 22 Agustus 2025, ia menyatakan kasusnya bukanlah pemerasan dan meminta publik tidak membuat narasi yang memberatkan dirinya maupun orang-orang di sekelilingnya.
Artikel Terkait
Minta Ampun, Jangan Pukuli Saya Lagi, Jadi Ungkapan Iko Juliant Junior Sebelum Meninggal
Diplomat Muda RI Tewas Ditembak di Peru, Polisi Buru Pelaku Misterius di Lima
KMMIH UGM Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Negara Bukan Surga Koruptor
Nasdem Tegaskan Dukungan Penuh ke Presiden Prabowo Usut Dugaan Makar di Balik Aksi Demonstras
Sipil Berjatuhan Jadi Korban Saat Demo, Dimanakah Polisi Bertugas, Patutkah Dapat Kenaikan Pangkat