nasional

Negara Sarang Koruptor dan Judi Online, Polri Sikat Sindikat Judol Jaringan Internasional, Sita Rp 16,4 Milyar dan Bekukan 76 Rekening.

Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:13 WIB
Lihat dari dekat barang bukti Judol jaringan internasional senilai Rp 16,4 Milyar hasil sitaan Polri, Kamis (28/8) (Elizabeth Widowati )

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain. Berdasarkan analisis kami, nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sementara pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun. Ini menandakan efek nyata kolaborasi kita,” ungkap Danang.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan menjelaskan bahwa praktik judi online di ruang digital sangat masif. Kominfo mencatat telah memblokir 2.503.353 konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

Baca Juga: Harga Beras Premium Mengamuk, Naik 100 Persen, Cukupkah Hanya Dipanggil Bapanas

“Sejak 2017 hingga kini, lebih dari 6,9 juta konten judi online berhasil ditangani. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan kita,” kata Sofyan.

Dari sisi kebijakan, Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap pemberantasan judi online. Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan seluruh stakeholder.

“Pemerintah menegaskan bahwa judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa dan mengancam stabilitas negara,” tegas Syaiful.

Baca Juga: Gaji DPR Tembus Rp 230 Juta Per Bulan, Publik Soroti Kesenjangan dan Kinerja Legislator

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan  UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang danPasal 303 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.***

Halaman:

Tags

Terkini