nasional

Negara Sarang Koruptor dan Judi Online, Polri Sikat Sindikat Judol Jaringan Internasional, Sita Rp 16,4 Milyar dan Bekukan 76 Rekening.

Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:13 WIB
Lihat dari dekat barang bukti Judol jaringan internasional senilai Rp 16,4 Milyar hasil sitaan Polri, Kamis (28/8) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS  – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga website besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.

Dalam operasi ini, penyidik menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

Pengungkapan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.

Baca Juga: MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris Atau Direksi Perusahaan Negara/Swasta Atau Pimpinan Organisasi

Hadir sebagai narasumber Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data Kemenkopolkam Syaiful Garyadi, dan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan.

“Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online pada website Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam proses penyidikan, kami menyita uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai Rp63,7 miliar,” jelas Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

Menurut Himawan, sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri berhasil menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka. Dari jumlah tersebut, 200 di antaranya merupakan pemain, sementara sisanya berperan sebagai penyelenggara, admin, operator, hingga endorser.

Baca Juga: Buruh Kepung DPR 28 Agustus, Said Iqbal: Tak Harus Ketemu Anggota Dewan, Aksi Bisa Berlanjut ke Mogok Nasional

Penyidik menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan pada tiga website judi online tersebut.

Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp87,8 juta, pecahan uang Rp300 juta dan uang USD 30.000 (setara Rp488 juta) diikuti uang senilai 350.000 Peso Filipina (setara Rp99,7 juta). Barang bukti lainnya yang disita adalah  3 laptop, 9 handphone, 1 modem WiFi serta 9 kartu ATM dan 4 buku rekening bank

Selain itu, penyidik menetapkan satu DPO berinisial AL yang berperan merekrut dan melatih para admin situs judi online.

Baca Juga: 34 Wakil Menteri Siap - Siap Tanggalkan Jabatan Rangkap, Mahkamah Konstitusi Resmi Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Kementerian Negara

Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, memaparkan bahwa praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal. Hasil analisis PPATK menunjukkan banyak rekening yang digunakan berasal dari praktik jual beli dan pinjam rekening.

 

Halaman:

Tags

Terkini